umroh mandiri

Kemenag: Umroh Mandiri Tetap Boleh, Asalkan….

Last Updated: October 4, 2023By

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa umroh mandiri tetap diperbolehkan, dengan catatan tidak ada pengumpulan jamaah oleh penyelenggara umrah yang tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Keputusan ini ditegaskan untuk mengklarifikasi bahwa individu yang ingin melaksanakan umrah secara mandiri masih memiliki hak untuk melakukannya tanpa adanya hambatan.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, menjelaskan bahwa regulasi yang ada terkait umrah tidak melarang umrah mandiri. Namun, peraturan tersebut membatasi aktivitas pengumpulan dan pengangkutan jamaah oleh penyelenggara umrah yang tidak sah.

“Penting bagi masyarakat untuk melek regulasi dan memastikan bahwa mereka berurusan dengan penyelenggara umrah yang sah dan terdaftar. Kemenag akan terus berupaya untuk melindungi hak dan keamanan jamaah umrah di Indonesia,” tambahnya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 2 (1) menyatakan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau berkelompok. Namun, yang perlu diperhatikan adalah bahwa umrah mandiri atau individu masih harus mematuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki izin dari PPIU sebagai penerbit Visa, Asuransi perjalanan yang mencakup risiko perjalanan, kesehatan, dan kecelakaan, serta memenuhi syarat kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Lebih Jelasnya, Umroh mandiri/individu diperbolehkan dengan syarat sebagai berikut:

  • Calon jamaah umroh mandiri/individu harus memiliki visa umroh dan penjamin dari PPIU.
  • Calon jamaah umroh mandiri/individu harus memiliki asuransi perjalanan yang mencakup risiko perjalanan, kesehatan, dan kecelakaan.
  • Calon jamaah umroh mandiri/individu harus memenuhi syarat kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

 

Selain itu, calon jamaah umroh mandiri/individu juga harus mengikuti ketentuan dan persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.

Dengan penekanan ini pada umrah mandiri yang tetap diperbolehkan, Kemenag berharap dapat menghilangkan keraguan dan memastikan bahwa umrah dapat dijalankan dengan baik oleh individu yang ingin menjalankan ibadah tersebut tanpa adanya pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.

Kesimpulan

Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia telah mengklarifikasi bahwa umrah mandiri masih diperbolehkan. Individu yang ingin menjalankan ibadah umrah secara independen diizinkan untuk melakukannya, tetapi dengan beberapa syarat tertentu. Salah satu persyaratan utama adalah bahwa mereka harus memiliki izin dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagai penerbit Visa.

Kemenag mendorong masyarakat untuk selalu memeriksa izin PPIU sebelum berangkat dan untuk berhati-hati terhadap penawaran umrah murah dari penyelenggara ilegal. Tujuan dari aturan-aturan ini adalah untuk menjaga keamanan dan kualitas perjalanan ibadah umrah serta melindungi hak dan keamanan jamaah umrah di Indonesia. Dengan mematuhi semua persyaratan dan peraturan yang berlaku, umrah mandiri tetap diperbolehkan bagi individu yang ingin menjalankan ibadah ini secara independen.

Leave A Comment